KBLI adalah klasifikasi rujukan yang
digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke
dalam beberapa lapangan usaha/bidang
usaha yang
dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output
baik berupa barang maupun jasa
KBLI terdiri dari struktur pengklasifikasian
kegiatan ekonomi
yang konsisten dan saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan
tatacara pengklasifikasian yang telah disepakati secara
internasional.
KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif,
di mana data ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang didesain
untuk tujuan pengumpulan data,
pengolahan, diseminasi dan analisis, serta perencanaan dan evaluasi kebijakan.
Struktur
klasifikasi menunjukkan format standar untuk mengelola informasi rinci tentang
keadaan ekonomi, sesuai dengan prinsip-prinsip dan persepsi ekonomi.
Dasar
penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All
Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common
Industrial Classification (ACIC) dan East Asia
Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi
yang khas Indonesia.
Sejarah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI)
Sumber Internasional
|
Publikasi Indonesia
|
ISIC Original, 1948
|
-
|
ISIC Rev. 1, 1958
|
-
|
ISIC Rev. 2, 1968
|
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1977,
2 digit
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1983,
5 digit
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1990,
5 digit
|
ISIC Rev. 3, 1990
|
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1997,
5 digit
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI
2000
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI
2005
|
ISIC Rev. 4, 2007
ASEAN-CIC, 2006
|
KBLI 2009 Cetakan I, 2009
KBLI 2009 Cetakan II, 2010
|
Kegunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI)
- KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi
berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan
monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan
perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya
dalam penyusunan PDB/PDRB.
- Menyediakan
suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat
digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
- Sebagai dasar penentuan
kualifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
- Sebagai dasar penentuan
kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal.
- Menyajikan
data statistik dengan lengkap dan terstruktur.
- Membuat
perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
- Mengkomunikasikan
informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar
negeri.
No comments:
Post a Comment