KBLI


Pengertian Dasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa

KBLI terdiri dari struktur pengklasifikasian kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan tatacara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional.

KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif, di mana data ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang didesain untuk tujuan pengumpulan data, pengolahan, diseminasi dan analisis, serta perencanaan dan evaluasi kebijakan.

Struktur klasifikasi menunjukkan format standar untuk mengelola informasi rinci tentang keadaan ekonomi, sesuai dengan prinsip-prinsip dan persepsi ekonomi.

Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC)sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.

Sejarah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Sumber Internasional
Publikasi Indonesia
ISIC Original, 1948
-
ISIC Rev. 1, 1958
-
ISIC Rev. 2, 1968
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1977, 2 digit
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1983, 5 digit
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1990, 5 digit 
ISIC Rev. 3, 1990
Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1997, 5 digit
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2000
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2005
ISIC Rev. 4, 2007
ASEAN-CIC, 2006
KBLI 2009 Cetakan I, 2009
KBLI 2009 Cetakan II, 2010

* KBLI 2009 dibuat dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.57 Tahun 2009

   

Kegunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan PDB/PDRB.
  • Menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal.
  • Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur.
  • Membuat perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
  • Mengkomunikasikan informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.

1 comment:

Pertanyaan dan Komentar